Pelaksanaan Penyuluhan berkaitan dengan Teori Maslow
PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH YANG TERKAIT DENGAN TEORI KEBUTUHAN MASLOW Berdasarkan UU no. 16 tahun 2006 bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup. Penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan. Penyuluh memiliki tugas pokok yaitu menyuluh, yang selanjutnya dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan. Dalam tugas penyuluh yang melaksanakan penyuluhan, penyuluh menyusun materi yang akan diberikan kepada sasarannya, merencanakan metode yang akan diterapkan saat menyuluh dan menumbuh kembangkan kelembagaan petani. Dalam mengembangkan kelembagaan petani yaitu